Parepare,BentengNews.Com--Sebanya 41 Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang dideportasi dari Malaysia tiba di Pelabuhan Nusantara Parepare, Senin 19 Oktober 2026 pagi. Mereka menumpang KM Pantakrator rute Nunukan-Parepare. 41 PMI ini tergabung dalam 800 penumpang kapal tersebut.
Mereka pulang dengan wajah letih, sebagian membawa anak-anak, bahkan ada yang dalam kondisi mengalami gangguan kejiwaan.
Capt KM Pantokrator, Azhar BZ Umar, menuturkan bahwa dari sekitar 800 penumpang, 41 di antaranya adalah PMI deportasi.“Untuk biaya kepulangan dibiayai negara,” singkatnya.
Koordinator P4MI Parepare, Laode Nur Slamet, menegaskan bahwa dari seluruh daerah asal PMI, hanya Kabupaten Barru yang mengkonfirmasi ketidakhadirannya. Sisanya bahkan tak memberi kabar.
“Semua biaya kepulangan ditanggung oleh BP3MI Sulawesi Selatan. Pemerintah daerah seolah lepas tangan, padahal kehadiran mereka sangat penting sebagai simbol penerimaan kembali,” ujarnya.
Mereka yang dideportasi ini tentu dalam kerentanan sosial yang nyata. Dari 41 PMI yang dideportasi ini sebanyak 11 orang dari NTT. 16 dari Sulawesi Selatan dengan asal daerah Kabupaten Bone 3 orang, Enrekang 3 orang, Toraja 7 orang, Barru 1 orang, Maros 1 orang dan Makassar 1 orang.
Sulawesi Barat ada 10 orang dengan daerah asal Polman 9 orang, dan Mamuju 1 orang. Sulawesi Utara sebanyak 2 orang, Jakarta Selatan 1 orang dan Jawa Barat 1 orang yang mengalami gangguan jiwa (ODGJ) asal Indramayu.
Dari total 41 orang, 6 di antaranya adalah anak-anak. Sementara satu orang dengan kondisi ODGJ langsung dibawa ke RS Jiwa dengan pendampingan khusus. Liburan Pantai
Sairah, Anak PMI yang Tak Pernah Sekolah
Di antara wajah-wajah lelah itu, ada Sairah (12), anak PMI deportasi yang lahir di Sabah. Dengan logat Malaysia, ia mengaku belum pernah mengenyam pendidikan. “Membaca saya tak tahu Pak Cik, moga masih bisa sekolah kalau di kampung nanti,” katanya polos.
Sairah bahkan tak memahami bahasa daerah asal orang tuanya. Ia tumbuh di negeri orang, tanpa akses pendidikan, lalu pulang ke tanah air sebagai deportan. Kisahnya adalah potret nyata bagaimana anak-anak migran sering menjadi korban dari sistem migrasi ilegal, kehilangan hak belajar, kehilangan identitas, dan kehilangan masa depan.
Mayoritas PMI ini dideportasi karena masuk ke Malaysia tanpa dokumen resmi, izin tinggal yang kedaluwarsa, atau jalur ilegal yang kerap dijadikan pintu darurat mencari nafkah. Fakta ini menegaskan bahwa migrasi ilegal bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan lingkaran kerentanan sosial yang terus berulang.
Dari catatan meja redaksi, ketiadaan pemerintah daerah PMI deportasi asal di pelabuhan bukan sekadar soal protokoler. Ini adalah simbol ketidakpedulian terhadap para “pahlawan devisa” yang pulang dengan luka sosial. Reintegrasi sosial PMI seharusnya menjadi prioritas, bukan sekadar serah terima di pelabuhan.
Pendampingan anak-anak deportasi penting agar mereka tidak tumbuh dengan stigma. Penanganan ODGJ migran harus dilakukan lintas sektor, bukan hanya menyerahkan ke RS Jiwa. Tanpa langkah nyata, deportasi hanya akan menjadi siklus penderitaan berangkat ilegal, ditangkap, dipulangkan, lalu berangkat lagi.
Pelabuhan Nusantara kini bukan sekadar dermaga, melainkan terminal nasib. Kapal membawa pulang tubuh-tubuh lelah, tapi negara tak hadir memberi pelukan. Ironi ini layak dicatat sebagai “panggung kepulangan tanpa penjemputan”, di mana warganya kembali sebagai beban, bukan sebagai manusia yang layak diterima.(*)
